SK Rektor tentang Perubahan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) 

Berita

YOGYAKARTA — Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) telah resmi menetapkan Keputusan Rektor Nomor 290a/rev/LA/SK/2026 tentang Perubahan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Keputusan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 September 2026.

Penerbitan SK baru ini dilatarbelakangi oleh perlunya mengarahkan penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) secara lebih bertanggung jawab di lingkungan UAJY. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari pedoman internal sebelumnya yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 290/LA/SK/2026, yang didasarkan pada usulan melalui Memo Wakil Rektor I Nomor 1105/In/Wr1/2026.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pemberlakuan Pedoman Baru: Perubahan pedoman penggunaan AI di lingkungan UAJY diatur dan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

  • Ketentuan Lanjutan: Segala ketentuan mengenai penggunaan kecerdasan artifisial yang belum diatur secara terperinci dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Rektor I.

  • Pencabutan SK Lama: Melalui penetapan keputusan ini, Keputusan Rektor Nomor 290/LA/SK/2026 secara resmi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

  • Masa Berlaku: Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Langkah pembaharuan pedoman ini mencerminkan komitmen UAJY dalam menyikapi perkembangan teknologi AI secara adaptif, bijak, dan bertanggung jawab bagi seluruh sivitas akademika.
berikut Pedoman Penggunaan Keceradasan ARTIFISIAL Yang Bertanggung Jawab

Tags :
Berita
Share This :