Beberapa peraturan akademik yang perlu lebih diperhatikan (selengkapnya, silahkan lihat di Buku Pedoman Akademik)
1. HEREGISTRASI
- Heregistrasi harus dilakukan oleh mahasiswa yang akan aktif di setiap semester.
- Mahasiswa yang terlambat heregistrasi akan dikenai sanksi berupa denda dengan batas toleransi 2 hari sebelum pendaftaran kelas (KRS).
- Mahasiswa yang tidak heregistrasi selama 6 semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri.
- Mahasiswa yang belum menyelesaikan studi lebih dari 7 tahun dikenai tarif SPP sama seperti mahasiswa baru yang berlaku saat itu.
2. PENDAFTARAN KELAS
- Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran kelas (pengisian KRS) sebelum bisa mengikuti perkuliahan.
- Mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik sebelum pendaftaran kelas. Jadwal bimbingan akademik akan dipublikasikan di akhir semester sebelumnya.
- Jumlah SKS maksimal yang bisa diambil tergantung dari IP Semester sebelumnya (kecuali Semester Pendek).
3. PERKULIAHAN
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75% dari total pertemuan (maksimal ijin resmi 25%). Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kehadiran ini tidak boleh mengikuti Ujian Akhir Semester.
- Peraturan khusus untuk pelaksanaan praktikum bisa berbeda untuk masing-masing laboratorium.
4. UJIAN SEMESTER
- Khusus Ujian Akhir Semester, mahasiswa harus memenuhi syarat 75% kehadiran.
- Batas keterlambatan kehadiran saat ujian adalah 30 menit. Mahasiswa yang terlambat lenih dari 30 menit, dengan alasan apapun, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
- Mahasiswa yang dinyatakan curang, akan diberi nilai E untuk matakuliah tersebut.
- Mahasiswa berhak menanyakan perhitungan penilaian kepada dosen, dan dosen wajib menunjukkan komponen penilaian.
- Permohonan ujian susulan paling lambat 1 minggu setelah ujian dilaksanakan. Ujian Susulan hanya dapat diberikan karena keadaan:
-
- peserta ujian menjalani rawat inap.
- masa berkabung karena keluarga dekat (orang tua, kakak, adik, suami/istri, anak, mertua) meninggal.
- mewakili universitas atau daerah/negara dalam kegiatan tertentu.
5. TUGAS AKHIR
- Mahasiswa wajib mengurus pengusulan topik Tugas Akhir atau perpanjangan di awal semester.
- Peraturan dan jadwal Tugas Akhir ditentukan masing-masing Program Studi.
- Tugas Akhir akan diuji melalui pendadaran.
- Tugas Akhir yang terbukti merupakan plagiasi akan dibatalkan.
6. WISUDA
- Mahasiswa dinyatakan lulus sarjana melalui yudisium.
- Wisuda diselenggarakan 4 kali setahun, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
7. SEMESTER PENDEK
- Semester pendek diselenggarakan antara Semester Genap dan Gasal.
- Mahasiswa hanya boleh mengulang mata kuliah yang pernah diambil (tidak boleh ambil mata kuliah baru).
- Jumlah SKS maksimal adalah 10 SKS.
8. DROP OUT
- Mahasiswa yang menempuh studi selama 2 tahun akan dievaluasi, dan apabila dalam masa waktu itu mahasiswa tersebut belum lulus 30 SKS atau IPK dari 30 SKS terbaiknya kurang dari 2,00 akan terkena Drop Out (DO).