Peraturan Akademik

Beberapa peraturan akademik yang perlu lebih diperhatikan (selengkapnya, silahkan lihat di Buku Pedoman Akademik)


1. HEREGISTRASI

  • Heregistrasi harus dilakukan oleh mahasiswa yang akan aktif di setiap semester.
  • Mahasiswa yang terlambat heregistrasi akan dikenai sanksi berupa denda dengan batas toleransi 2 hari sebelum pendaftaran kelas (KRS).
  • Mahasiswa yang tidak heregistrasi selama 2 semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri.
  • Mahasiswa yang belum menyelesaikan studi lebih dari 5 tahun dikenai tarif SPP sama seperti mahasiswa baru yang berlaku saat itu.

2. PENDAFTARAN KELAS

  • Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran kelas (pengisian KRS) sebelum bisa mengikuti perkuliahan.
  • Mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik sebelum pendaftaran kelas. Jadwal bimbingan akademik akan dipublikasikan di akhir semester sebelumnya.
  • Jumlah SKS maksimal yang bisa diambil tergantung dari IP Semester sebelumnya

3. PERKULIAHAN

  • Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75% dari total pertemuan (maksimal ijin resmi 25%). Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kehadiran ini tidak boleh mengikuti Ujian Akhir Semester.
  • Peraturan khusus untuk pelaksanaan praktikum bisa berbeda untuk masing-masing laboratorium.

4. UJIAN SEMESTER

  • Khusus Ujian Akhir Semester, mahasiswa harus memenuhi syarat 75% kehadiran.
  • Batas keterlambatan kehadiran saat ujian adalah 15 menit. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit, dengan alasan apapun, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  • Mahasiswa yang dinyatakan curang, akan diberi nilai E untuk matakuliah tersebut.
  • Mahasiswa berhak menanyakan perhitungan penilaian kepada dosen, dan dosen wajib menunjukkan komponen penilaian.
  • Permohonan ujian susulan paling lambat 1 minggu setelah ujian dilaksanakan. Ujian Susulan hanya dapat diberikan karena keadaan:
    1. peserta ujian menjalani rawat inap.
    2. masa berkabung karena keluarga dekat (orang tua, kakak, adik, suami/istri, anak, mertua) meninggal.
    3. mewakili universitas atau daerah/negara dalam kegiatan tertentu.

5. TUGAS AKHIR

  • Mahasiswa wajib mengurus pengusulan topik Tugas Akhir atau perpanjangan di awal semester.
  • Peraturan dan jadwal Tugas Akhir ditentukan masing-masing Program Studi.
  • Tugas Akhir akan diuji melalui pendadaran.
  • Tugas Akhir yang terbukti merupakan plagiasi akan dibatalkan.

6. WISUDA

  • Mahasiswa dinyatakan lulus sarjana melalui yudisium.
  • Wisuda diselenggarakan 4 kali setahun, yaitu bulan November, Februari, Mei, dan Agustus

7. DROP OUT

  • Mahasiswa yang menempuh studi selama 2 tahun akan dievaluasi, dan apabila dalam masa waktu itu mahasiswa tersebut belum lulus 40 SKS atau IPK dari 40 SKS terbaiknya kurang dari 2,25 akan terkena Drop Out (DO).