Ketentuan Umum
- Remedi adalah proses untuk memperbaiki hasil pembelajaran mahasiswa yang tidak memenuhi kompetensi dasar minimal.
- Remedi tidak menjamin perbaikan nilai akhir.
- Remedi diberikan kepada mahasiswa yang mengambil matakuliah pada semester berlangsung.
- Matakuliah yang ditawarkan remedi ditentukan oleh program studi
- Bentuk dan metode pelaksanaan remedi ditentukan atas kesepakatan dosen dan program studi.
- Nilai tertinggi untuk program remedi adalah B, yang merupakan gabungan dari proses pembelajaran selama satu semester dan hasil proses remedi. Penentuan komponen dan formula penilaian diserahkan pada dosen dan/atau program studi (FTI: bobot remedi 40% – 60%).
- Nilai yang diakui sebagai nilai akhir dari suatu mata kuliah adalah nilai yang terbaik .
- Mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek, Kuliah Kerja Nyata, atau Ujian Pendadaran pada masa remedi, tidak boleh mengambil remedi.
Syarat Akademik
- Mahasiswa telah mengikuti proses pembelajaran secara aktif selama satu semester yang berjalan dengan ketentuan:
- Memenuhi syarat minimal kehadiran 75%
- Mengikuti semua proses evaluasi yang ditentukan oleh dosen dan/atau program studi.
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti proses remedi adalah mahasiswa yang memiliki nilai maksimum B-.
Waktu Pelaksanaan
- Program remedi dilaksanakan dua kali setahun (semester gasal dan semester genap)
- Pelaksanaan program remedi diselenggarakan setelah nilai akhir semester diumumkan.
Pembiayaan
Biaya per matakuliah sama dengan biaya 1 SKS untuk mahasiswa angkatan terbaru atau sesuai ketetapan Universitas