Program Remedi

Ketentuan Umum
  1. Remedi adalah proses untuk memperbaiki hasil pembelajaran mahasiswa yang tidak memenuhi kompetensi dasar minimal.
  2. Remedi tidak menjamin perbaikan nilai akhir.
  3. Remedi diberikan kepada mahasiswa yang mengambil matakuliah pada semester berlangsung.
  4. Matakuliah yang ditawarkan remedi ditentukan oleh program studi
  5. Bentuk dan metode pelaksanaan remedi ditentukan atas kesepakatan dosen dan program studi.
  6. Nilai tertinggi untuk program remedi adalah B, yang merupakan gabungan dari proses pembelajaran selama satu semester dan hasil proses remedi. Penentuan komponen dan formula penilaian diserahkan pada dosen dan/atau program studi (FTI: bobot remedi 40% – 60%).
  7. Nilai yang diakui sebagai nilai akhir dari suatu mata kuliah adalah nilai yang terbaik .
  8. Mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek, Kuliah Kerja Nyata, atau Ujian Pendadaran pada masa remedi, tidak boleh mengambil remedi.
Syarat Akademik
  1. Mahasiswa telah mengikuti proses pembelajaran secara aktif selama satu semester yang berjalan dengan ketentuan:
    • Memenuhi syarat minimal kehadiran 75%
    • Mengikuti semua proses evaluasi yang ditentukan oleh dosen dan/atau program studi.
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti proses remedi adalah mahasiswa yang memiliki nilai maksimum B-.
Waktu Pelaksanaan
  1. Program remedi dilaksanakan dua kali setahun (semester gasal dan semester genap)
  2. Pelaksanaan program remedi diselenggarakan setelah nilai akhir semester diumumkan.
Pembiayaan Biaya per matakuliah sama dengan biaya 1 SKS untuk mahasiswa angkatan terbaru atau sesuai ketetapan Universitas