Kuliah Umum: Kebebasan Berinformasi

berita
April 21, 2018

Jumat, 20 April 2018 lalu di Auditorim Kampus 3 UAJY, diadakan Kuliah Umum  Program Studi Sistem Informasi dengan tema Kebebasan Berinformasi yang dibawakan oleh Bu Yustina Niken Sharaningtyas, SH, MH atau yang akrab disapa Niken dari Fakultas Hukum UAJY. Bu Niken memberikan pengantar dari kenyataan yang ada saat ini adalah kita hidup tidak bisa terlepas dari Teknologi. Hal ini membuka berbagai peluang untuk dikembangkannya aplikasi-aplikasi yang dapat mempermudah kehidupan manusia di berbagai bidang seperti e-business, e-commerce, e-government, dan lain-lain. Kemajuan teknologi membawa berbagai dampak positif maupun negatif. Untuk mengatasi dampak negatif dari maraknya perkembangan dan penggunaan aplikasi ini, pemerintah mengeluarkan UU ITE. Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya : ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi ti dak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Dari definisi Informasi Elektronik tersebut memuat 3 makna:

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
  2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
  3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.

Kebebasan informasi dan berkomunikasi merupakan salah satu HAM yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Namun apa arti kebebasan di sini? Dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?

Meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan  hak tersebut tidaklah tak terbatas.

Pembatasan ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

  1. a) Menghormati hak atau reputasi (nama baik) orang lain
  2. b) Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,  kesehatan ataupun moral umum/publik.”